Advertisment
Petugas dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuningan berhasil melepaskan cincin emas yang tersangkut di jari tengah seorang siswa pada Rabu, (16/10/24).
Proses pelepasan cincin tersebut berlangsung sekitar pukul 12.55 hingga 13.05 WIB, dengan waktu pengerjaan selama 10 menit. Korban, Dini Pratiwi (17), warga RT 15 RW 2, Kelurahan Ciporang, Kecamatan Kuningan, mendatangi kantor UPT Damkar bersama ayahnya untuk meminta bantuan melepaskan cincin yang tidak bisa dilepas.
"Sudah tiga hari cincin ini terasa kekecilan dan tidak bisa dilepas, jadi saya memutuskan untuk datang ke kantor Damkar bersama ayah saya," ungkap Dini saat diwawancarai petugas.
Menurut penjelasan petugas, jika cincin tersebut tidak segera dilepaskan, ada risiko terganggunya aliran darah pada jari yang dapat menyebabkan cedera.
"Kalau dibiarkan, ini bisa berbahaya, terutama untuk aliran darah di jari," kata Andri Arga Kusumah, Kepala UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan.
Beruntung, tidak ada korban maupun ancaman yang lebih serius dalam kejadian ini. Proses pelepasan cincin berlangsung aman dan tanpa hambatan.
Laporan kegiatan ini juga telah diteruskan kepada beberapa pihak terkait, termasuk Pj. Bupati Kuningan, Camat Kuningan, dan Kapolsek Kuningan.
Dengan kejadian ini, masyarakat diimbau untuk segera mencari bantuan apabila mengalami hal serupa, guna menghindari risiko kesehatan yang lebih serius. (Apip/BK)