Redaksi
Sabtu, 10/05/2024 04:52:00 PM WIB
HeadlineHukum

Tiga Tersangka Kasus Video Mesum di Ciwaru Ditangkap, Termasuk Ibu dan Anak Kandung

Advertisment

KUNINGAN, (BK) –


Kepolisian Resor Kuningan menetapkan tiga tersangka dalam kasus video mesum yang menghebohkan warga Kecamatan Ciwaru. Para tersangka adalah SS (36), MR (20) yang merupakan anak kandung SS, dan KS (36), kerabat dari kedua pelaku.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa menjelaskan, penyelidikan telah dilakukan setelah video tersebut tersebar luas.

"Motif pembuatan video adalah faktor ekonomi. Mereka sepakat untuk menjual video tersebut demi mendapatkan uang, selain itu ada unsur dendam di dalamnya," ujarnya kepada wartawan, Jumat (4/10/2024) pagi.

Dari hasil penyelidikan, video tersebut direkam di rumah SS dan melibatkan anak kandungnya, MR. Camat Ciwaru Ade Bunyamin menambahkan bahwa suami SS, Sobur, tidak mengetahui pembuatan video mesum tersebut karena saat kejadian, ia sedang bekerja.

"Video itu dibuat pagi hari. Saat itu, Sobur bekerja mengangkut sampah. Suami SS baru mengetahui dari RT setempat bahwa istrinya dan anaknya terlibat dalam video mesum," jelas Ade.

Ade Bunyamin juga mengungkapkan bahwa keluarga ini telah menerima bantuan dari pemerintah karena kondisi ekonomi mereka yang sulit.

"Selama ini, SS sering mendapatkan bantuan dari pemerintah. Dia juga pernah mendapatkan pelatihan menjahit selama enam bulan di provinsi, dan diberikan mesin jahit untuk usaha permak. Namun, dia lebih memilih berjualan masakan," tambahnya.

Setelah video mesum viral, situasi di Kecamatan Ciwaru kini sudah mulai kondusif. Namun, warga setempat berharap para pelaku tidak kembali ke wilayah tersebut.

"Keinginan warga mah satu, para pelaku tidak kembali lagi ke Ciwaru. MR sebelumnya pernah terlibat kasus pedofilia, sehingga warga khawatir akan ada korban baru jika dia kembali," kata Ade.

MR, yang merupakan anak kandung SS, diketahui pernah tinggal di Indramayu bersama ibu angkatnya. Namun, karena perilakunya yang tidak terkontrol, ibu angkatnya mengembalikan MR kepada orang tuanya. Saat kembali ke Ciwaru, MR sempat berulah kepada adiknya hingga harus mendekam di penjara, namun tidak membuatnya jera.

Ade juga menjelaskan bahwa dua adik MR, termasuk MA, tidak bersekolah. "MA meski masih kecil sering nongkrong dan terlihat tidak terurus," ungkapnya.

Pemerintah setempat akan terus memantau kondisi keluarga tersebut serta memastikan tindakan preventif dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. (Apip/ BK)