Advertisment
Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan berhasil mengevakuasi cincin emas putih yang tersangkut di jari tengah tangan kanan seorang warga Kelurahan Kuningan, Kecamatan Kuningan, pada Senin (01/10/2024). Proses pelepasan cincin berlangsung cepat dan selesai dalam waktu sekitar 7 menit di Kantor UPT Damkar Satpol PP Kuningan.
Kejadian ini bermula ketika Mimi Kusmiasih (59), warga RT 06 RW 05 Lingkungan Pasapen, Kelurahan Kuningan, mengalami kesulitan melepaskan cincin emas putih seberat 3,5 gram yang dikenakannya di jari tengah tangan kanan. Menurut penuturan Mimi, cincin tersebut sebelumnya dipindahkan dari tangan kirinya ke tangan kanan sekitar sebulan lalu.
“Saya sudah mencoba beberapa kali untuk melepaskannya, tetapi malah membuat jari saya bengkak,” ujar Mimi.
Setelah jari mulai membengkak dan usaha melepaskan cincin tetap tidak berhasil, pada Senin pagi sekitar pukul 07.15 WIB, Mimi, ditemani oleh anaknya, mendatangi Kantor UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan untuk meminta bantuan. Tim piket Regu 1 yang menerima laporan segera melakukan tindakan pelepasan cincin.
“Kami segera melakukan tindakan pelepasan cincin tersebut dengan hati-hati, mengingat jari korban sudah membengkak. Proses ini kami selesaikan dalam waktu sekitar 7 menit,” ujar Kepala UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan, Andri Arga Kusumah, SE.
Menurut Andri, jika cincin tersebut tidak segera dilepaskan, dikhawatirkan akan menyebabkan gangguan aliran darah pada jari dan bisa berakibat luka atau infeksi.
"Jika dibiarkan terlalu lama, bisa berbahaya bagi kesehatan jari korban," tambahnya.
Proses pelepasan cincin berlangsung lancar tanpa hambatan, dan Mimi bersyukur cincin yang menyebabkan jari membengkak akhirnya bisa dilepaskan dengan aman.
"Saya sangat berterima kasih kepada petugas pemadam kebakaran karena telah membantu saya," kata Mimi.
Operasi pelepasan cincin ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta Surat Edaran Bupati Kuningan mengenai penanganan kejadian serupa.
Laporan mengenai kegiatan ini juga telah disampaikan kepada pihak terkait, termasuk Pj. Bupati Kuningan, Sekretaris Daerah, serta Kapolsek dan Camat setempat. *(Apip/BK)*