Jumat, 11/22/2024 07:14:00 AM WIB
BirokrasiHeadline

Bupati Serahkan SK Pemberhentian Kepada 128 Orang Calon Purna Bhakti PNS Yang Bertugas Di Lingkungan Pemkab Kuningan.

Advertisment

 


KUNINGAN, (BK).-


Pejabat (Pj) Bupati Kuningan Dr. Agus Toyib, S.Sos., M.Si., menyerahklan SK pemberhentian kepada sebanyak 128 orang calon Purna Bhakti PNS yang memasuki batas usia pensiun (BUP) TMT 1 Januari sampai dengan 1 Maret 2025 bertempat di Graha Sajati BKPSDM Desa Cikaso Kecamatan Kramamulya, Kamis (21/11/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Agus Toyib, mengemukakan bahwa hari ini, kita menyaksikan momen yang sangat berarti dimana para bapak dan ibu akan menyelesaikan tugas dan pengabdian yang sangat mulia sebagai pegawai aparatur sipil negara. Selama bertahun tahun, telah memberikan dedikasi, tenaga, dan pikiran untuk kemajuan pembangunan Kabupaten Kuningan, serta melayani masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab.


“Pensiun bukanlah akhir dari sebuah perjalanan, melainkan ada fase baru dalam kehidupan. Setelah sekian lama berkecimpung dalam dunia pelayanan publik, kini akan memasuki masa pensiun yang diharapkan dapat membawa kebahagiaan, kesehatan, dan waktu yang lebih berkualitas bersama keluarga. Semoga masa pensiun ini menjadi waktu yang penuh dengan kedamaian dan kesenangan,” ungkap Agus Toyib.


Selain itu, Agus Toyib mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas semua dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan selama ini. Diharapkan meskipun telah pensiun, bapak/ibu tetap dapat terus memberikan pemikiran dan pengalaman yang berharga, baik bagi keluarga, masyarakat, maupun bagi lingkungan sekitar.

Ditambahkan dia, bahwa surat keputusan pemberhentian yang diberikan beberapa bulan sebelum memasuki masa pensiun, hal ini adalah dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada para pegawai yang akan memasuki batas usia pensiun sehingga bisa langsung mengurus administrasi persyaratan pensiun ke bank yang dikehendaki agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran gaji pensiunnya.

“Pada kesempatan ini, kami sampaikan pada bapak dan ibu ini masih berstatus sebagai pegawai ASN, sehingga wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan,” ujar Agus Toyib.


Kepala Bidang Informasi Kepegawaian, Pengadaan, Pemberhentian dan Fasilitasi Profesi ASN Hartanto, SH., M.Si., mengemukakan, bahwa PNS yang akan menerima SK sebanyak 128 orang dengan rincian, TMT 1 Januari 2025 sebanyak 44 orang, TMT 1 Februari 2025 sebanyak 39 orang dan TMT 1 Maret sebanyak 45 orang. Berdasarkan jabatan, Pimpinan Tinggi Pratama sebanyak 1 orang, jabatan administrator sebanyak 4 orang, jabatan fungsional sebanyak 96 orang, dan jabatan pelaksana sebanyak 17 orang. (HEM/BK)