Advertisment
KUNINGAN, (BK).-
Kepala Disdukcapil Kuningan, Drs. Yudi Nugraha, M.Pd, melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Helmi Johar, S.Sos, menjelaskan bahwa layanan ini bertujuan memfasilitasi pemilih, khususnya pemilih pemula, agar dapat menggunakan hak pilihnya.
"Pemilih pemula tetap bisa memberikan suara dengan KTP elektronik atau IKD, meskipun belum tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)," ujar Helmi pada Sabtu (23/11/2024).
Helmi menambahkan bahwa pemilih pemula tetap dapat memberikan suaranya meskipun belum tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Jika ada kendala terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau dokumen lainnya di TPS, masyarakat bisa menghubungi kami melalui media sosial atau WhatsApp di nomor +6285150835399 atas nama Imas atau Surip," tambahnya.
Terkait stok blanko KTP, Helmi memastikan ketersediaannya mencukupi hingga Pilkada.
"Hingga Minggu ini, Ditjen Dukcapil telah mengirimkan tambahan 2.000 blanko," jelasnya.
Layanan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat memperoleh dokumen kependudukan yang diperlukan untuk berpartisipasi dalam Pilkada serentak 2024.
"Kami berkomitmen memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya karena kendala administrasi," tutup Helmi. (Apip / BK)