Advertisment
KUNINGAN, (BK).-
Dua pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Maju Bersama Cibingbin, Kabupaten Kuningan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana simpan pinjam pada periode 2017. Kedua tersangka, yakni MN selaku Ketua UPK dan SU sebagai Sekretaris, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kuningan dan dijebloskan ke Lapas Kelas II A Kuningan pada Sabtu (16/11/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Dudi Mulyakusumah, melalui Kepala Seksi Intelijen Brian Kukuh, menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh MN dan SU adalah dengan memanipulasi penggunaan dana simpan pinjam, mengatasnamakan kelompok secara ilegal.
“Motif kedua tersangka ini adalah tergiur oleh investasi bodong CSI, sehingga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi,” jelas Brian Kukuh saat diwawancarai oleh Bokor Kuningan.
Tindakan yang dilakukan MN dan SU mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar. Brian Kukuh mengungkapkan bahwa penetapan kedua tersangka ini sudah melalui proses penyidikan dengan dua alat bukti yang kuat.
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, sambil kami lanjutkan penyidikan secara intensif. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru seiring dengan perkembangan bukti-bukti,” tambah Brian.
MN dan SU dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam skandal korupsi ini,” pungkas Brian.
Dengan penahanan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi pengelola dana publik agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan, serta menjaga amanah untuk kepentingan masyarakat. (Apip/ BK)
MN dan SU dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam skandal korupsi ini,” pungkas Brian.
Dengan penahanan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi pengelola dana publik agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan, serta menjaga amanah untuk kepentingan masyarakat. (Apip/ BK)