Advertisment
Penterapan layanan keterbukaan informasi publik bagi daerah yang satu ini tidak diragukan, siapa lagi kalau bukan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan sehingga dianugerahi sebagai Kabupaten Informatif dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat.
Penghargaan bergengsi tersebut, diterima langsung Pj Bupati Kuningan Dr. Agus Toyib, S. SOS. M. Si, di Gedung Merdeka Bandung, Kamis (14/11/2024). Penghargaan tersebut diberikan Pj Gubernur Provinsi Jawa Barat, Bey Machmudin, SE. MT. pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Tingkat Jawa Barat, yang bertemakan “Mendorong Implementasi Keterbukaan Informasi Publik untuk Kesejahteraan Masyarakat Jawa Barat”.
“Keterbukaan adalah suatu keharusan, dan tahapan berikutnya adalah bagaimana kita merespons kebutuhan masyarakat. Respons badan publik terhadap aspirasi masyarakat, terutama tentang pelayanan publik, harus terus diperkuat. Keterbukaan Informasi Publik yang berkembang, itulah kunci kemajuan bangsa,” ungkap Bey.
Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Dr. H. Ijang Faisal, M.Si, menjelaskan, monev Keterbukaan Informasi Publik pada tiap Badan Publik merupakan gambaran komitmennya dan memberikan motivasi dalam menjalankan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Jawa Barat pada tahun 2023 tertinggi secara nasional dengan nilai 84,43 poin. IKIP Jabar 2023 naik 2,5 poin dibandingkan IKIP 2022 dengan nilai 81,93 poin. Kini 2024 makin terdepan dengan nilai 85, 22.
“Hal ini menggambarkan ketaatan badan publik di Jabar merupakan yang terbaik dalam menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur UU Keterbukaan Informasi Publik. Ini juga menandakan akses publik terhadap informasi terbuka di Jabar, merupakan yang terbaik,” jelas Ijang.
Ditambahkan Ijang, pencapaian status klasifikasi Informatif, merupakan penghargaan tertinggi bagi badan publik yang menyelenggarakan layanan informasi publik dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, sebanyak 20 kabupaten/kota meraih predikat Informatif. “Sebagai informasi, kualifikasi pemeringkatan Badan Publik, yaitu Informatif nilai 90- 100, Menuju Informatif 70– 89,9, Cukup Informatif 60 – 79,9, Kurang Informatif 30– 59, dan Tidak Informatif kurang dari 30 Zonasi Hitam..
Sementara, Pj Bupati Kuningan, Dr. Agus Toyib, S. SOS. M. Si, menuturkan, atas raihan penganugerahan Kabupaten Kuningan sebagai Kabupaten Informatif dari Komisi Informasi Jawa Barat. Ia menyampaikan terima kasih kepada Diskominfo sebagai sekretaris Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama beserta jajarannya dan sinergitas PPID pelaksana yang ada di setiap Perangkat Daerah.
“Penganugerahan ini, semoga akan terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dalam mengelola, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat dengan cepat, mudah dan akuntabel,” ungkap Pj Bupati, Agus.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Diskominfo Kab. Kuningan, Drs. H Ucu Suryana, M.Si menerangkan, bahwa tahapan pelaksanaan Monev diawali pengisian Kuesioner melalui E-Monev (Digital Aplikasi) http:/e-monev.komisiinformasi.go.id/provinsi/jabar Pengisian oleh PPID Utama. Selanjutnya Verifikasi Data, Visitasi/verifikasi Lapangan, Penilaian dan Penetapan, dan terakhir Pengumuman dan penganugerahan. ‘Alhamdullilah Kuningan 3 tahun berturut-turut meraih predikat Informatif,” pungkas H Ucu.
Turut mendampingi Kadis Kominfo Kabupaten Kuningan Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Anwar Nasihin, S.Kom., M.Si, dan Subkoor Pelayanan Informasi dan Publikasi dan Subkoor Kemitraan dan Kelembagaan Komunikasi Media. (HEM/BK)