Minggu, 11/24/2024 08:07:00 PM WIB
BirokrasiHeadline

Lima Pendaftar Calon Wakil Kepala SMA Negeri 3 Kuningan Siap Menduduki Empat Kekosongan Jabatan Wakasek

Advertisment



KUNINGAN, (BK).-


Sebanyak lima pendaftar calon Wakil Kepala SMA (Wakasek) Negeri 3 Kuningan siap mengabdikan diri untuk menduduki kekosongan empat jabatan Wakasek melalui pemilihan secara langsung oleh seluruh guru yang ada di sekolah tersebut, Selasa (26/11/2024).

Adapun kelima kandidat yang mendaftarkan diri untuk mengikuti tahapan tata cara pemilihan Wakasek di lingkungan SMA Negei 3 Kuningan periode 2025-2026 itu yakni; Drs. Oom Suhendi, Atik Dhama Yosaniar, S.T., Imam Anshori, M.Pd., Leni Rahnawati, M.Pd. dan Nining Cartini, S.Pt, S.Pd. Mereka para kandidat sebelumnya diberi kesempatan sejak tanggal 22-26 Nopember 2024 untuk melaku kampanye yang dilakukan para kandidat dihadapan para guru.

Namun jauh sebelumnya, mereka sempat mengikuti aganda kegiatan pemilihan Wakasek periode 2025-2026 terdiridari tujuh tahapan yang harus dilakukan sesuai prosedur. Berawal dari tanggal 24 Nopember penerbitan SK Pimpinan Sidang Pemilihan Wakasek. Memasuki tanggal 11-13 Nopember sosialisasi tatacara pemilihan Wakasek dan tanggal 18-19 Nopember 2024 mulai dilakukan penjaringan Calon Wakasek. Selanjutnya tanggal 20 Nopember pengembalian format isian pendaftaran calon Wakasek hingga tanggal 21 ada perpanjangan waktu penjaringan jika kandidat calon tidak terpenuhi.

“Memasuki tanggal 22 sampai dengan 26 Nopember 2024, dilakukan kampanye kandidat calon wakil kepala sekolah. Hari terkahir tanggal 28 Nopember 2024 berlangsung pemilihan wakil kepala sekolah dan penunjukan Tubid oleh Wakasek terpilih. Itulah rangkaian kegiatan pemilihan Wakasek SMA Negeri 3 Kuningan semoga dapat berjalan lancar, aman dan tertib serta menghhasilkan Wakasek terbaik hasil pilihan tersebut. Pelaksanaan pilihan Wakasek di SMA Negeri 3 Kuningan tetap menjungjung tinggi azas langsung umum, bebas, rahasiah, jujur dan adil (Luber dan Jurdil),” kata Ketua Panitia Pemilihan Wakasek SMA Negeri 3 Kuningan, H Datam MPd, Jumat (22/11/2024).

Dijelaskan dia, adapun kekosongan jabatan Wakasel tersebut terdiri dari Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Prasarana dan seorang Wakil Kepala Sekolah Bidang Kehumasan. Ke-empat Wakasek tersebut dibantu oleh dua Pembantu Bidang (Tubid) masing-masing antara lain; Tubid Bidang Kurikulum, Tubid Bidang Kesiswaan, satu orang Pembantu Bidang Sarana dan satu orang Pembantu Bidang Humas.

“Sementara, kriteria Calon Wakil Kepala Sekolah atau syarat yang harus terpenuhi sangat banyak. Selain harus memenuhi kriteria sehat jasmani dan rohani, beriman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, juga bersedia berkerja kolektif dan kolaboratif, sinergis dengan sesama Wakil Kepala Sekolah dan Pembantu Bidang (Tubid). Termasuk bersedia menjembatani hubungan baik dengan berbagai pihak, antara Guru dengan Kepala Sekolah, Guru dengan Komite Sekolah dan Guru dengan Tenaga Kependidikan. Tidak kalah penting, harus bersedia mengundurkan diri dan diberhentikan apabila tidak cakap dalam menjalankan tugas,” paparnya. (HEM/BK)