Advertisment
Oleh: M. UUD SILAHUDIN
Prodi Manajemen, Fakultas Ekonomi
Prodi Manajemen, Fakultas Ekonomi
dan Bisnis Universitas Kuningan
Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP), atau organisasi mahasiswa eksternal (ormek), memiliki peran yang signifikan dalam membentuk karakter dan memperkuat ideologi mahasiswa di Indonesia. Walaupun terkadang menuai perdebatan, keberadaan ormek di lingkungan kampus sepatutnya diapresiasi. Regulasi dari pemerintah dan institusi pendidikan pun kini semakin membuka jalan bagi ormek untuk berkontribusi di kampus, memperkuat sinergi antara pendidikan formal dan pengembangan karakter.
Salah satu dasar hukum yang mendukung peran ormek di kampus adalah Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018. Peraturan ini menekankan pentingnya pembinaan ideologi bangsa dalam kegiatan kemahasiswaan, sekaligus membuka ruang bagi ormek untuk kembali berperan di kampus, selama kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kehadiran ormek dengan demikian diharapkan dapat menjadi kontribusi positif dalam membangun karakter, jiwa kepemimpinan, serta wawasan kebangsaan mahasiswa.
Di samping itu, terdapat pula Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur tata kerja lembaga layanan pendidikan tinggi, mencakup pedoman untuk pelaksanaan kegiatan organisasi kemahasiswaan. Adapun Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga memberikan dasar hukum yang memungkinkan Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) untuk terlibat dalam ranah pendidikan, baik formal maupun informal.
Pada akhirnya, kampus seharusnya menjadi tempat terbuka yang mendukung keberagaman pandangan dan dialog yang sehat. Larangan absolut terhadap ormek justru dapat membatasi perkembangan pemikiran kritis di kalangan mahasiswa. Sebaliknya, keterlibatan dalam Organisasi mahasiswa ekstra kampus memberikan mahasiswa kesempatan untuk mengembangkan keterampilan kepemimpinan, manajemen, dan kemampuan diri lainnya yang sangat berharga, tidak hanya bagi pribadi mereka, tetapi juga bagi masyarakat luas.
Namun, penerapan kebijakan ini tetap memerlukan kehati-hatian. Pihak kampus dan pemerintah perlu memastikan bahwa kegiatan ormek sejalan dengan tujuan pendidikan serta tidak merusak independensi akademik. Kerja sama antara organisasi intra dan ekstra kampus dapat memperkaya lingkungan akademik dan sekaligus mendukung pembinaan ideologi bangsa.
Keberadaan ormek seharusnya dipandang sebagai peluang, bukan ancaman. Dengan regulasi yang jelas, mahasiswa dapat mendapatkan manfaat dari keterlibatan mereka dalam ormek belajar memahami beragam perspektif, mengembangkan kemampuan berpikir kritis, serta menumbuhkan jiwa kepemimpinan. Semua ini, pada akhirnya, adalah bekal berharga bagi mahasiswa dalam mempersiapkan diri sebagai pemimpin masa depan yang berintegritas dan berdedikasi bagi bangsa. (Apip/ BK)
KUNINGAN, (BK).-
Salah satu dasar hukum yang mendukung peran ormek di kampus adalah Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018. Peraturan ini menekankan pentingnya pembinaan ideologi bangsa dalam kegiatan kemahasiswaan, sekaligus membuka ruang bagi ormek untuk kembali berperan di kampus, selama kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kehadiran ormek dengan demikian diharapkan dapat menjadi kontribusi positif dalam membangun karakter, jiwa kepemimpinan, serta wawasan kebangsaan mahasiswa.
Di samping itu, terdapat pula Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur tata kerja lembaga layanan pendidikan tinggi, mencakup pedoman untuk pelaksanaan kegiatan organisasi kemahasiswaan. Adapun Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga memberikan dasar hukum yang memungkinkan Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) untuk terlibat dalam ranah pendidikan, baik formal maupun informal.
Pada akhirnya, kampus seharusnya menjadi tempat terbuka yang mendukung keberagaman pandangan dan dialog yang sehat. Larangan absolut terhadap ormek justru dapat membatasi perkembangan pemikiran kritis di kalangan mahasiswa. Sebaliknya, keterlibatan dalam Organisasi mahasiswa ekstra kampus memberikan mahasiswa kesempatan untuk mengembangkan keterampilan kepemimpinan, manajemen, dan kemampuan diri lainnya yang sangat berharga, tidak hanya bagi pribadi mereka, tetapi juga bagi masyarakat luas.
Namun, penerapan kebijakan ini tetap memerlukan kehati-hatian. Pihak kampus dan pemerintah perlu memastikan bahwa kegiatan ormek sejalan dengan tujuan pendidikan serta tidak merusak independensi akademik. Kerja sama antara organisasi intra dan ekstra kampus dapat memperkaya lingkungan akademik dan sekaligus mendukung pembinaan ideologi bangsa.
Keberadaan ormek seharusnya dipandang sebagai peluang, bukan ancaman. Dengan regulasi yang jelas, mahasiswa dapat mendapatkan manfaat dari keterlibatan mereka dalam ormek belajar memahami beragam perspektif, mengembangkan kemampuan berpikir kritis, serta menumbuhkan jiwa kepemimpinan. Semua ini, pada akhirnya, adalah bekal berharga bagi mahasiswa dalam mempersiapkan diri sebagai pemimpin masa depan yang berintegritas dan berdedikasi bagi bangsa. (Apip/ BK)