Advertisment
KUNINGAN, (BK).-
Permendikbud ristek tersebut mengatur bahwa setiap guru non-sertifikasi berhak mendapatkan tunjangan sebesar Rp250.000 per triwulan. Dengan lebih dari 4.000 guru non-sertifikasi di Kabupaten Kuningan, total hutang tunjangan yang belum dibayarkan mencapai Rp6 miliar.
"Sayang sekali, Kabupaten Kuningan yang bercita-cita menjadi kabupaten pendidikan justru abai terhadap kesejahteraan para guru," ujar Dicki Ali, Kepala Bidang Pendidikan dan Teknologi Aliansi Putra Daerah (APDA) Jawa Barat, Sabtu (25/11/24).
Menurut Dicki, masalah ini bukan hanya soal angka, tetapi juga tentang pemenuhan hak dasar para guru.
"Mungkin terlihat kecil jika dihitung per orang, tetapi jika dijumlahkan, hak 4.000 guru ini menjadi signifikan. Pemerintah harus segera menyelesaikan persoalan ini," tegasnya.
Ketua Umum Aliansi Putra Daerah (APDA), Wildan Kamal Makarim, juga menyoroti dampak buruk dari keterlambatan pembayaran ini terhadap kualitas pendidikan.
"Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan Kabupaten Kuningan tahun 2024 mencapai 81,88 persen, tertinggi di Jawa Barat. Jangan sampai prestasi ini tergerus akibat kelalaian pemerintah dalam memberikan hak guru," jelas Wildan.
Persoalan ini diharapkan segera ditindaklanjuti agar tidak memengaruhi kualitas pelayanan pendidikan di Kabupaten Kuningan. Para guru yang menjadi ujung tombak pendidikan seharusnya mendapatkan perhatian yang layak dari pemerintah. (Apip/ BK)