Advertisment
KUNINGAN, (BK).-
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Penjabat Bupati Kuningan, Dr. Agus Toyib, S.Sos., M.Si., di Hotel Fugo Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penghargaan diserahkan oleh Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti Widya Putri.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada daerah, baik provinsi, kota, maupun kabupaten, yang telah memberikan perlindungan konsumen melalui penyelenggaraan tertib ukur dalam kegiatan perdagangan," ujar Dyah Roro dalam sambutannya.
Acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan ini merupakan bentuk apresiasi kepada daerah yang berkomitmen dalam melindungi hak-hak konsumen. Daerah Tertib Ukur adalah daerah yang memastikan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan (UTTP) serta Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) sesuai dengan ketentuan. Sementara itu, Pasar Tertib Ukur adalah pasar tradisional yang menggunakan alat ukur dengan tera sah yang berlaku.
Wamen Perdagangan RI, Dyah Roro Esti, menegaskan bahwa peningkatan volume perdagangan dapat menopang pertumbuhan ekonomi hingga delapan persen seperti yang diharapkan oleh pemerintah di bawah Presiden Prabowo.
"Kami diarahkan untuk mendukung program-program yang bisa mencapai pertumbuhan ekonomi hingga delapan persen. Salah satunya dengan memastikan seluruh pasar mengikuti standar nasional, termasuk dalam tertib ukur untuk melindungi konsumen," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Agus Toyib, Pj Bupati Kuningan, mengungkapkan rasa syukurnya atas apresiasi yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan.
"Syukur alhamdulillah, penghargaan ini menunjukkan bahwa upaya kami dalam menerapkan tertib ukur di Kabupaten Kuningan mendapat pengakuan. Kami akan terus berupaya maksimal dan berkesinambungan dalam kegiatan tera dan tera ulang serta pengawasan metrologi legal," ungkap Agus.
Agus juga menegaskan komitmennya dalam menjaga mutu dan jaminan tertib ukur di Kabupaten Kuningan. "Kepada masyarakat Kuningan, tidak perlu khawatir, kami menjamin bahwa kegiatan perdagangan di Kuningan telah memenuhi standar mutu dan tertib ukur," jelasnya.
Kepala Diskopdagperin Kuningan, Trisman Supriatna, menambahkan bahwa proses penilaian penghargaan ini melalui beberapa tahapan, termasuk penilaian dokumen dan kinerja pelaksanaan metrologi, serta verifikasi lapangan yang dilakukan sejak Januari hingga Mei 2024.
"Kami akan terus berkomitmen untuk memberikan jaminan kebenaran hasil pengukuran, khususnya dalam transaksi perdagangan," tegas Trisman.
Dengan penghargaan ini, Kabupaten Kuningan diharapkan mampu mempertahankan predikat Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur, sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen dalam transaksi perdagangan di pasar-pasar tradisional setempat. (Apip/BK)