Minggu, 12/01/2024 05:57:00 AM WIB
BirokrasiHeadline

Sejarah Kelam Pilkada Kuningan: 38% Warga Golput, APDA Jabar Desak Ketua KPU Mundur

Advertisment

 



KUNINGAN, (BK).-


Pemilihan Bupati Kuningan 2024 telah usai dengan kemenangan tipis paslon 01 Dirahmati yang meraih 38,26% suara, unggul 3% dari paslon 02 Ridhokan yang memperoleh 35,53% suara. Meski pemenang sudah ditetapkan, Pilkada kali ini mencatatkan sejarah kelam: tingkat partisipasi pemilih menurun drastis, dengan 38% warga memilih golput. Minggu (1/12/24)

Berdasarkan data KPU, dari total 891.960 Daftar Pemilih Tetap (DPT), hanya 552.311 atau 64,98% yang menggunakan hak pilih. Sementara itu, 339.649 suara dinyatakan golput. Penurunan ini signifikan dibanding Pilkada 2018 yang mencapai partisipasi 71,40%.

Ketua Aliansi Pemuda Jawa Barat (APDA JABAR) Cabang Kuningan, Wildan Kamal Makarim, menyayangkan kondisi tersebut. “Pilkada Kuningan kali ini cenderung asal jadi, tidak seramai pilkada sebelumnya. Bagaimana tidak, tingkat partisipasi pemilih turun drastis, ini jelas kemunduran demokrasi,” ujarnya, Jumat (30/11/2024).

Wildan menilai KPU Kuningan telah gagal menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 yang mengamanatkan sosialisasi pemilu kepada masyarakat. “KPU seharusnya memastikan Pilkada tersosialisasi dengan baik, bukan seperti ini,” imbuhnya.

APDA JABAR secara tegas meminta Ketua KPU Kuningan mundur dari jabatannya. Mereka merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan frasa "dengan alasan yang dapat diterima" dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 15 Tahun 2011.

“Sekarang, anggota KPU dapat mengundurkan diri tanpa alasan sekalipun,” jelas Wildan. “Kami menunggu pernyataan resmi dari Ketua KPU untuk mundur demi kebaikan demokrasi Kuningan,” pungkasnya. (Apip/BK)