Advertisment
![]() |
Ustadz Fitriyadi Siraj |
KUNINGAN, (BK).-
Ada tiga penyebab kemurtadan yang harus diketahui oleh setiap orang muslim yakni; murtad yang disebabkan i’tiqad, murtad disebabkan perbuatan dan murtad karena ucapan.
Demikian disampaikan Ustadz Fitriyadi Siraj, dalam kajian Islam berlangsung di Masjid Agung Syiarul Islam Kuningan, Selasa (29/1/2025).
Oleh sebab itu, lanjut ustadz Fitriyadi, (Fasal) Wajib bagi orang yang melakukan riddah (kemurtadan) untuk Segera kembali kepada Islam dengan mengucapkan dua kalimat syahadat. Berikutnya, meninggalkan perbuatan yang menyebabkan terjadinya riddah (kemurtadan). Selain itu, menyesali apa yang telah diperbuatnya. Termasuk bertekad untuk tidak mengulangi perbuatannya dan mengqadha (mengganti) kewajiban syariat yang telah ditinggalkan selama masa riddah/murtad (seperti sholat, puasa romadhon dan lain-lain).
“Jika ia tidak bertaubat, maka wajib disuruh bertaubat. Tidak diterima darinya kecuali kembali kepada Islam, atau (jika menolak) ia dihukum mati. Sebagaimana Rasulullah ﷺ: مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ, "Barang siapa yang mengganti agamanya (murtad), maka bunuhlah dia,” ungkap Ustadz Fitriyadi. (HR. Bukhori 3017).
Dijelaskan dia, kemurtadan juga membatalkan: puasanya, - tayamumnya, pernikahannya sebelum hubungan suami istri, dan juga setelahnya, jika ia tidak kembali kepada Islam dalam masa iddah. Sebab Murtad juga menjadikan: akad nikahnya tidak sah, sembelihannya menjadi haram, ia tidak dapat mewarisi atau diwarisi. Jenazahnya juga tidak boleh dishalatkan, tidak harus dimandikan, tidak harus dikafani, dan tidak harus pula dikuburkan.
“Harta peninggalannya menjadi harta untuk kemaslahatan muslimin (fa’i). Ketentuan hukum tersebut berdasarkan Kitab Sulam Taufik,” pungkas Fitriyadi. (HEM/BK)