Advertisment
KUNINGAN, (BK) –
Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.8/724/Kesra tentang Semarak Kegiatan Bulan Ramadhan. SE ini ditandatangani oleh Wakil Bupati Kuningan, Hj. Tuti Andriani, SH., M.Kn., pada 21 Februari 2025.
Surat edaran tersebut bertujuan untuk menjaga toleransi, ketertiban umum, serta mendorong umat Islam agar mengisi Ramadhan dengan berbagai amalan kebaikan. Sejumlah poin penting yang diatur dalam edaran ini mencakup:
Seluruh masyarakat diminta menjaga kondusivitas, menghormati ibadah puasa, dan menghindari kegiatan yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah.
Larangan pembuatan, peredaran, penjualan, serta penggunaan petasan guna mencegah potensi bahaya kebakaran atau ledakan.
Restoran, rumah makan, kafe, dan hotel diperbolehkan menyediakan layanan makan di tempat, namun dianjurkan memasang tirai penutup pada siang hari.
Tempat hiburan malam, karaoke, dan fasilitas live music dilarang beroperasi mulai H-1 Ramadhan hingga H+2 Idul Fitri.
Pengurus masjid dan mushola diminta menyelenggarakan kegiatan keagamaan serta menjaga kebersihan lingkungan.
Lembaga pendidikan diminta mengisi bulan Ramadhan dengan kegiatan keagamaan seperti pesantren kilat, sementara siswa non-Muslim dapat menyesuaikan.
Pengawasan ketertiban selama Ramadhan akan dilakukan oleh perangkat daerah terkait bersama jajaran TNI-Polri serta tokoh agama dan masyarakat.
Surat edaran ini ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk kepala perangkat daerah, BAZNAS, instansi vertikal, kepala desa, pengelola rumah makan dan hotel, usaha pariwisata, UMKM, serta pengurus masjid dan mushola, agar disosialisasikan kepada masyarakat.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan Ramadhan di Kabupaten Kuningan berlangsung lebih tertib, kondusif, dan penuh dengan semangat
kebersamaan.
Baznas dan jajarannya diimbau untuk mengoptimalkan penerimaan zakat fitrah dan zakat mal.
Pengawasan ketertiban selama Ramadhan akan dilakukan oleh perangkat daerah terkait bersama jajaran TNI-Polri serta tokoh agama dan masyarakat.
Surat edaran ini ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk kepala perangkat daerah, BAZNAS, instansi vertikal, kepala desa, pengelola rumah makan dan hotel, usaha pariwisata, UMKM, serta pengurus masjid dan mushola, agar disosialisasikan kepada masyarakat.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan Ramadhan di Kabupaten Kuningan berlangsung lebih tertib, kondusif, dan penuh dengan semangat
kebersamaan. (Apip/BK)