Minggu 27/04/2025
Kamis, 4/10/2025 08:15:00 AM WIB
BirokrasiHeadlineHukum

Babinsa Koramil 1511/Ciwaru Gerebek Peredaran Obat Terlarang di Desa Segong.



KUNINGAN, (BK) –
 
Dua pria asal Kecamatan Ciwaru digerebek aparat TNI dari Koramil 1511/Ciwaru saat diduga tengah mengedarkan obat-obatan terlarang di Dusun Sukajaya, Desa Segong, Kecamatan Karangkancana, Rabu malam (9/4/2024) sekitar pukul 20.45 WIB.

Kedua pelaku berinisial B (23) dan OO (29), warga Dusun Sukamaju, Desa Ciwaru, diringkus Babinsa Koramil Ciwaru, Serda Suwarjoni, bersama unsur perangkat desa usai mendapat laporan dari Kepala Seksi Pemerintahan Desa Karangbaru.

“Saya mendapat informasi sekitar pukul 20.15 WIB soal dugaan peredaran obat-obatan terlarang. Setelah koordinasi dengan Danramil, kami langsung menuju lokasi,” kata Serda Suwarjoni, Kamis (10/4/2024).

Advertisment
Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua pria dengan barang bukti ratusan butir obat keras berbagai jenis yang diduga hendak diperjualbelikan. Di antaranya Trihexyphenidyl, Tramadol, Eximer, DNP, dan Double YY.

“Kami amankan langsung ke Koramil untuk pemeriksaan awal, lalu diserahkan ke Polres Kuningan,” imbuhnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

134 butir Trihexyphenidyl

34 butir Tramadol

80 butir Eximer

170 butir DNP

41 butir Double YY

Uang tunai Rp1.685.000

1 unit motor Yamaha Mio J E 6746 ZN

1 kunci warung

1 unit handphone

1 kunci motor

Serda Suwarjoni menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

“Kami berharap tindakan ini menjadi efek jera dan peringatan bagi pihak-pihak yang masih nekat mengedarkan obat ilegal,” ujarnya.

Seluruh barang bukti dan kedua tersangka langsung dibawa ke Makodim 0615/Kuningan sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Kuningan.

Langkah cepat yang dilakukan Babinsa bersama perangkat desa mendapat apresiasi dari warga setempat karena turut menjaga keamanan lingkungan dari peredaran obat-obatan terlarang. (Apip/ BK)