Redaksi
Rabu, 4/16/2025 01:38:00 PM WIB
BirokrasiHeadline

KUA Cimahi Beri Kemudahan Bagi Calon Pengantin Dalam Proses Perwalian

Advertisment
Kepala KUA Cimahi Wawan Riswandi S.Th.I saat tengah memberikan arakan kepada orang tua calon pengantin dalam proses Ikrar Taukil Bil Qitabah didampingi para saksi, Rabu (16/4) diruang kerjanya

KUNINGAN, (BK).-

Keberadaan seorang wali dalam akad nikah adalah suatu yang pasti dan tidak sah akad perkawinan yang tidak dilakukan oleh wali. Sebagaimana sabda Rasulullah dari Abu Burdah bin Abi Musa menurut riwayat Ahmad dan lima perawi hadits:

لَانِكَاحَ اِلَّا بِوَلِى

Artinya: Tidak boleh nikah tanpa wali.

Berkaitan dengan hal tersebut, KUA Cimahi Kecamatan Cimahi Kabupaten Kuningan mendapatkan calon pengantin yang mempunyai kendala terkait perwalian dalam pernikahan. Dalam permasalahan tersebut seorang calon pengantin perempuan yang berdomisili di Lampung sehingga mendapati kesulitan dalam menghadirkan wali pada waktu pelaksanaan nanti, dikarenakan akses tempuh yang sangat jauh sehingga orangtua dari seorang calon pengantin yang berdomisili di Kuningan ini tidak bisa hadir dalam proses pernikahannya kedepan. Sehingga orang tua yang bersangkutan mengajukan proses Ikrar Taukil Bil Qitabah (mewakilkan perwalian dengan tertulis.red) dihadapan kepala KUA Kecamatan Cimahi kepada KUA/Penghulu Kecamatan Telukbetung Barat Bandar Lampung.

Disampaikan Kepala KUA Cimahi, Wawan Riswandi S.Th.I dalam arahannya, wali itu ada dua macam yaitu Wali Nasab dan Wali Hakim.

Wali nasab dibagi lagi ke dalam tiga kelompok. Kelompok yang pertama adalah Wali Muzbir, yaitu ayah. Kalau tidak ada ayah, pindah ke kakek. Keduanya memiliki kekuasaan yang mutlak terhadap anak perempuan yang akan dikawinkannya. Dan kedua Wali Aqrab, seperti Saudara laki-laki kandung, kakak atau adik. Dan ketiga Wali Ab'ad yaitu wali dalam garis kerabat selain dari kelompok mujbir atau aqrob," Ucap Wawan, Rabu (16/4/2025).

Dalam kontek kendala yang dihadapi calon pengantin ini adalah tidak bisanya hadir seorang wali atau orang tua dalam proses pernikahan dikarenakan akses yang sangat jauh mengingat diluar provinsi. Oleh sebab itu kami pihak KUA memberikan arahan kepada pihak keluarga untuk cukup membuat surat ikrar mewakilkan wali kepada pihak KUA yang ada disana untuk bisa mewakilkan perwalian pernikahan dari anaknya tersebut, sehingga dimata hukum Agama dan hukum Negara tetap syah, tuturnya.

Proses penandatanganan berkas Ikrar Taukil Bil Qitabah (mewakilkan perwalian dengan tertulis.red) dihadapan Kepala KUA dan para saksi 

Dalam kesempatan tersebut pihak orang tua calon pengantin khususnya bapak kandung perempuan yang akan menikahkan tersebut melakukan proses pengikraran perwalian dihadapan Kepala KUA dan para saksi yang dilaksanakan di Kantor KUA Cimahi serta didokumentasikan, dan proses ikrar wali pun berjalan dengan lancar.

"Alhamdulillah sekarang tinggal mengirim kan surat ikrar wali ini kepada pihak KUA yang disana, sehingga kepala KUA atau Penghulu disana bisa melakukan proses pernikahan sesuai dengan prosedur yang berlaku" ucap Kepala KUA Cimahi Kuningan.

Sementara, Abu Bakar seorang wali sah calon pengantin perempuan mengungkapkan, "Alhamdulillah kami merasa senang pak, dengan informasi yang didapat dari pihak KUA Cimahi dan telah memberi kemudahan dalam pernikahan anak kami. Sebelumnya saya merasa bingung bagaimana saya melaksanakan kewajiban saya sebagai wali untuk menikahkan anak saya tersebut, sementara saya tidak bisa hadir pada waktu akad nikahnya. Tetapi setelah mendapat arahan dari bapak kepala KUA, akhirnya saya tahu bahwa ada kemudahan untuk tetap melaksanakan kewajiban sebagai wali nikah itu yaitu bisa dilakukan dengan proses ikarar mewakilkan seperti yang telah dilakukan barusan" ungkapnya.

Mudah-mudahan kedepan rencana pernikahan anak saya yang jauh disana bisa berjalan dengan lancar, pungkasnya. (WN/BK)